Sinergi Membangun Desa: Desa Bantarpanjang Tuntaskan LPPD 2025 dan Sahkan APBDes 2026
1110
BANTARPANJANG – Aula Balai Desa Bantarpanjang menjadi saksi pentingnya proses transparansi dan akuntabilitas pemerintahan pada Selasa (03/02/2026). Pemerintah Desa Bantarpanjang sukses menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran 2025 serta Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh pemangku kepentingan lintas sektoral, di antaranyaBapak Camat Cibingbin beserta jajaran, Pemerintah Desa Bantarpanjang, Ketua dan Anggota BPD, Pendamping Lokal Desa (PLD), serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Pertanggungjawaban dan Sinergi Kelembagaan
Acara diawali dengan sambutan dari Bapak Kepala Desa Bantarpanjang. Beliau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah mendukung jalannya roda pemerintahan sepanjang tahun 2025. Beliau menegaskan bahwa LPPD ini adalah cermin dari komitmen desa dalam mengelola amanah anggaran secara terbuka.
Gayung bersambut, Bapak Ketua BPD beserta seluruh Anggota BPD Bantarpanjang memberikan pandangan positif dan menyatakan setuju serta mengesahkan APBDes 2026. BPD menilai rencana kerja yang disusun telah mengakomodasi aspirasi masyarakat yang dijaring melalui Musyawarah Dusun (Musdus).
Paparan Teknis oleh Bapak Sekretaris Desa
Menambah kedalaman informasi, agenda dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Bapak Sekretaris Desa (Sekdes) Bantarpanjang. Beliau memaparkan secara ringkas namun mendetail mengenai Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2025 serta rincian Rencana APBDes Tahun Anggaran 2026.
Pemaparan ini memberikan gambaran jernih kepada seluruh peserta musyawarah mengenai bagaimana anggaran desa dialokasikan untuk pembangunan fisik, penyelenggaraan pemerintahan, hingga pemberdayaan masyarakat di tahun mendatang.
Momen krusial terjadi saat Bapak Camat Cibingbin memberikan sambutan dan arahan strategis. Beliau memberikan pencerahan terkait dinamika kebijakan anggaran dari pemerintah pusat.
Bapak Camat menerangkan bahwa pada tahun anggaran ini terdapat penyesuaian yang cukup signifikan, di mana alokasi Dana Desa (DD) yang dikhususkan untuk KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) Desa Bantarpanjang mengalami pemangkasan sebesar 64%.
"Kondisi ini menuntut kita semua untuk lebih kreatif. Dengan adanya pemangkasan anggaran KDMP sebesar 64%, Koperasi Merah Putih Desa Bantarpanjang harus mampu membuktikan kemandiriannya agar tetap menjadi motor penggerak ekonomi warga yang tangguh," pesan Bapak Camat dalam arahannya.
Puncak Acara: Penandatanganan Berita Acara dan Penyerahan Dokumen
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, dilaksanakan prosesi khidmat Penandatanganan Berita Acara dan Penyerahan Dokumen.
Pemandu acara mengundang dengan hormat Bapak Kepala Desa dan Bapak Ketua BPD untuk maju ke depan guna melaksanakan Penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan LKPPD. Prosesi ini disaksikan langsung oleh Bapak Camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Pendamping Lokal Desa sebagai tanda sahnya dokumen laporan pertanggungjawaban dan kesepakatan anggaran 2026.
Dengan tuntasnya Musdes ini, Desa Bantarpanjang siap melangkah menuju tahun 2026 dengan semangat baru demi mewujudkan desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.
Penulis: Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Bantarpanjang Kategori: Transparansi / Ekonomi